Skip to main content
Siaran Pers

BNN Kabupaten Ciamis Press Release Kegiatan di 2018

Dibaca: 26 Oleh 31 Des 2018Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
BNN Kabupaten Ciamis Press Release Kegiatan di 2018
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

ciamiskab.bnn.go.id, Ciamis – Kabupaten Ciamis merupakan daerah lintasan perbatasan yang potensial untuk dijadikan sasaran peredaran gelap narkoba. Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Ciamis dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: globalisasi yang sulit dibendung sehingga berdampak pada kemajuan dunia transportasi dan juga kecenderungan terjadinya degradasi moral dikalangan generasi muda. Hal ini mendorong seseorang mudah dibujuk baik sebagai pengedar maupun penyalah guna narkoba. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan strategi yang komprehensif dan multi disipliner dengan melibatkan peran serta dan partisipasi seluruh komponen bangsa baik pemerintah, swasta dan masayarakat.

BNN Kabupaten Ciamis sebagai lembaga yang menangani penanggulangan narkoba di Kabupaten Ciamis dituntut semakin gigih melakukan berbagai upaya strategis untuk menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN). Adapun upaya yang dilakukan untuk menahan laju prevalensi penyalah guna narkotika adalah sebagai berikut :

I. PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P2M)
Pertama, kegiatan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba, berupa:
Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP)dibawah Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dengan jumlah peserta 30 orang; Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba kepada Kelompok Masyarakat dengan jumlah peserta 30 orang;  Supervisi Pelaksanaan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ke 7 lokasi  (SDN 3 Darmacaang, SDN 4 Bojongmengger, SDN 3 Nasol, Kecamatan Rancah, Desa Cileungsir, Desa Rancah dan SDN 1 Kujang).  Adapun output kegiatan dari Program Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba yaitu terbentuknya 2 (dua) desa sebagai prototype Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang terletak di Kecamatan Sukamantri.

Kedua, kegiatan Diseminasi Informasi P4GN, berupa:
Insert konten sebanyak 10 kali dengan jumlah peserta selurunya 250 orang; Media cetak lainnya berupa penyebaran informasi P4GN berupa Leaflet, Stiker dan One Way pada kendaraan umum; Media penyiaran melalui beberapa radio lokal, dan beberapa media online dengan placement kontent; Diseminasi Informasi melalui Kampanye Stop Narkoba berupa peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI 2018) dengan jumlah peserta 400 orang terdiri dari Kader Anti Narkoba dan PIK Remaja, Pelajar, Karang Taruna, Panti Rehabilitasi LRKM Inabah II Putri dan Ar-Rahmaniyyah dan unsur SKPD Kab. Ciamis.

Untuk kegiatan berdasarkan inisiatif masyarakat (Non Dipa), pada 2018 BNNK Ciamis telah melakukan 22 kali kegiatan berupa Sosialisasi kepada pelajar, pekerja dan masyarakat serta Kampanye Stop Narkoba melalui tatap muka dengan sasaran 28.023 Orang yang terpapar informasi.

BNNK Ciamis pada tahun 2018 melaksanakan kegiatan Non Dipa berupa Sosialiasasi P4GN sekaligus Inspektur/Pembina Upacara secara serentak pada 26 sekolah tingkat SLTP se-Kabupaten Ciamis, dengan total sebaran informasi kepada 11.411 orang yang terdiri dari 10.449 orang siswa-siswi dan 962 orang guru/tenaga teknis. Rincian sekolah : SMPN 1 Ciamis, SMPN 2 Ciamis, SMPN 3 Ciamis, SMPN 4 Ciamis, SMPN 5 Ciamis, SMPN 6 Ciamis, SMPN 1 Ciamis, SMPN 8 Ciamis, SMPN 1 Sadananya, SMPN 1 Baregbeg, SMPN 2 Baregbeg, SMPN 3 Baregbeg, SMPN1 Cijuengjing, SMPN 2 Ciejungjing, SMP Terpadu Ar-Risalah, SMP Terpadu Al-Hasan Ciamis, SMP Plus Ma’Arif NU Ciamis, SMPS Plus Bina Terpadu Mandiri, SMP Al-Huda Turalak, SMP Terpadu Babussalam, SMP I Ma’Arif Al-Barkah, SMPN 1 Cipaku, SMPN 2 Cipaku, SMPN 3 Cipaku, SMPN Satu Atap 1 Cipaku.

Pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, BNNK Ciamis telah melakukan kegiatan dengan Anggaran DIPA:
BNN Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah melalui Pengembangan Kapasitas P4GN (Workshop) dengan UPTD KB se-Kabupaten Ciamis dan Dinas P2KBP3A menyasar 30 orang penggiat; Lingkungan Swasta/ dunia usaha menyasar 30 perusahaan/lembaga swasta; Lingkungan Masyarakat melalui program pelatihan /Training of Trainner (TOT) menyasar 20 orang penggiat anti narkoba dari Kecamatan Sukamantri; Lingkungan pendidikan menyasar 30 orang penggiat guru-guru SMP dibawah lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Ciamis.

Program penyelenggaraan pemberdayaan anti narkoba yang dimulai dengan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba bersama Instansi Pemerintah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Ciamis yang diikuti oleh 40 orang.  Kegiatan bimbingan teknis tersebut dalam Rangka Pemetaan Kelompok Sasaran Masyarakat Anti Narkoba dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan meningkatkan angka partisipatif masyarakat sehingga mempersempit ruang dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.

Selain itu juga dilakukan pelaksanaan kegiatan tes urine dengan jumlah total sasaransebanyak 1.019 orang pada:
– Lingkungan masyarakat sebanyak 6 kali pelaksanaan menyasar 277 orang;
– Lingkungan swasta sebanyak 3 kali, pelaksanaan yang menyasar 89 orang;
– Lingkungan pendidikan sebanyak 3 kali pelaksanaan yang menyasar 399 orang;
– Instansi Pemerintah sebanyak 15 kali pelaksanaan menyasar 254 orang.

BNNK Ciamis menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan kejahatan narkoba adalah sebuah upaya yang harus dilakukan secara    holistik.
Oleh karenanya disamping melakukan berbagai upaya ke dalam, BNNK Ciamis juga melalukan berbagai upaya keluar dengan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan organisasi ke masyarakat salah satunya dengan pembentukan dan pengukuhan Relawan Anti Narkoba.

II. REHABILITASI
Seiring dengan gencarnya pemberantasan, dalam upaya pendekatan Demand dan Harm Reduction, BNNK Ciamis melakukan program Rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkotika dengan melakukan kerjasama berupa penguatan dan peningkatan kemampuan SDM terhadap Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Yayasan Ar-Rahmaniyah, Inabah 24 Putra dan Inabah 2 Putri serta Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah melalui Puskesmas Panumbangan, Puskesmas Cijeungjing dan RSUD Ciamis.

BNNK Ciamis sampai dengan Desember 2018 jumlah klien pecandu dan penyalah guna narkotika yang ditangani bersama Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) sebanyak 50 Orang klien sukarela (voluntary), yang didominasi klien laki – laki sebanyak 47 orang dan wanita sebanyak 3 orang. Dari jumlah pecandu yang direhabilitasi di LRKM dan LRIP sebanyak 17 orang penyalah guna narkotika jenis shabu, 10 orang penyalah guna narkotika jenis ganja, 22 orang penyalah guna narkotika jenis obat sedatif/psikotropika dan 1 orang penyalah guna narkotika jenis morfin. Profesi yang terbanyak menjalani rehabilitasi adalah pekerjaan swasta,usia tertinggi 59 tahun dan usia terendah 14 tahun.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba, langkah – langkah yang dilakukan BNNK Ciamis kedepan sbb :
1. Meningkatkan sebaran informasi program rehabilitasi melalui media cetak dan elektronik serta bersinergi dengan seksi P2M untuk menggelorakan program rehabilitasi di masyarakat dalam setiap kesempatan;
2. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama serta mengaktifkan peran berbagai pihak baik KM maupun IP yang memiliki potensi dalam upaya Rehabilitasi;
3. Meningkatkan kemampuan SDM melalui Diklat maupun Bimtek dalam setiap kesempatan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program rehabilitasi.

III. PEMBERANTASAN
Sampai dengan Desember Tahun 2018, BNNK Ciamis telah mengungkap sebanyak 25 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Terdiri dari :
1. Kasus Narkotika jenis Shabu 9 kasus;
2. Kasus Narkotika jenis Ganja 4 kasus;
3. Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja 3 kasus;
4. Kasus Narkotika jenis Methamphetamin pil jenis YABA 1 kasus;
5. Kasus Psikotropika dan obat terlarang 8 kasus.

Jumlah keseluruhan terperiksa 65 orang. Terdiri dari laki-laki 62 orang dan perempuan 3 orang serta terdapat 4 orang di bawah umur.
Adapun penanganan / penindakan dari Pemberantasan BNNK Ciamis. Antara lain :

1. LKN/01/BRNTS/III/2018/BNNKab Ciamis tersangka II CARLIMAN BIN ZAENAL, Warga Kota Tasikmalaya seorang residivis Narkotika, yang terbukti berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis sebagai pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja dan Shabu di wilayah sekitar Tasikmalaya dan Ciamis. Ditangkap pada bulan Maret 2018, dari tersangka disita Narkotika jenis Ganja dan Shabu. Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1);

2. LKN/02/BRNTS/IX/2018/BNNK Ciamis tersangka WASTA ALIAS OTOY BIN EMAN (ALM), warga Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Tersangka bagian jaringan Peredaran Gelap Narkotik dari Lapas Narkotika Gintung Cirebon. Tersangka ditangkap pada bulan September 2018 dengan barang bukti yang disita Narkotika jenis Shabu dan Ganja. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis. Pasal yang dilanggar pasal pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1);

3. Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Methamphetamin pil jenis YABA, dengan tersangka DERRY warga Kota Bandung yang ditangkap bulan April 2018 di sekitar Pangandaran ketika sedang melakukan pesta shabu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir YABA. Tersangka merupakan bagian dari jaringan Peredaran Gelap Narkotika Methamphetamin pil jenis YABA di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk pengembangan lebih dalam tersangka sdr. DERRY dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat;

4. Penangkapan pelaku peredaran gelap Psikotropika jenis Aprazolam tersangka berinisial DT jenis kelamin laki-laki yang ditangkap tanggal 28 Desember 2018 dengan barang bukti 30 tablet obat Aprazolam. Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Ciamis;

5. Hasil pemeriksaan / asessment dari penyalah guna narkotika yang di amankan BNNK Ciamis yang mengikuti program Rehabilitasi Rawat Jalan di RSUD dan Puskesmas 19 orang; Rawat Inap di Yayasan Ar-Rahmaniyyah 9 orang dan wajib lapor 33 orang. BNNK Ciamis melakukan penindakan tanpa pandang bulu baik itu mahasiswa, karyawan swasta dan oknum aparat yang terbukti terkait dalam kasus narkotika.

Kesungguhan BNNK Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkotika diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka. Dalam usaha memberantas peredaran gelap narkotika, langkah-langkah kedepan BNNK Ciamis adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait (Kepolisian, TNI, Kejaksanaan,Pengadilan Negeri, Imigrasi,Lapas, BPOM, Pemerintah Daerah terkait, dll) dalam memberantas peredaran gelap narkoba;

2. Penguatan SDM yang terkait dengan bidang pemberantasan khususnya seksi penyidikan melalui pendidikan dan pelatihan untuk mencapai kerja yang professional;

3. Menggali lebih jauh informasi yang didapatkan baik dari masyarakat maupun sesama aparat penegak hukum untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika;

4. Mempertahankan capaian yang telah didapatkan dan meningkatkan jumlah barang bukti yang diungkap.

BNNK Ciamis memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah bekerja sama secara efektif dalam melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pengungkapan peredaran gelap narkotika. Mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Seluruh komponen masyarakat harus bersinergi menyatukan kekuatan untuk menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Melalui berbagai upaya P4GN BNNK Ciamis berharap dapat membebaskan masyarakat dari kondisi darurat narkoba dengan menciptakan generasi sehat, generasi yang bebas dari narkoba sehingga dapat terwujud Kabupaten Ciamis yang bersih dari Narkoba,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, AKBP. Yaya Satyanagara, SH.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel