Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK Ciamis Cokok Pengedar Sabu dan Ganja

Dibaca: 29 Oleh 20 Nov 2019Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
BNNK Ciamis Cokok Pengedar Sabu dan Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

ciamiskab.bnn.go.id, Ciamis – BNNK Ciamis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja siap edar di daerah Sindangkasih dengan seorang tersangka berikut barang bukti diamankan anggota, Selasa(19/11/2019).

Kapala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M. Si., mengatakan bahwa menerima informasi dari seseorang, akan ada transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, anggota BNNK Ciamis langsung mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga jenis sabu seberat 0,8 gram dalam paket kecil.

Anggota terus mendalami dan menggali informasi dari tersangka seta melakukan pengembangan ke rumah EK yang berada di wilayah Tasikmalaya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi saksi dari pihak keluarga dan masyarakat, didapat Barang Bukti Narkotika berupa jenis sabu berat bruto 21,28 gram yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) paket siap edar, dan di duga jenis ganja kering berat bruto 926,75 gram yang terdiri dari 1 (satu) paket ganja kering dalam keadaan utuh terbungkus dalam kemasan berat bruto 855,36 gram; 44,67 gram dalam paket bungkusan sedang dan 26,72 gram dalam bungkusan paket kecil. Didapat juga Barang Bukti Non Narkotika berupa timbangan digital tipe SF-400, mesin press (impulse sealer), plastik Pembungkus Klip Sachet, Sample Sedotan untuk kemasan paket sabu, handphone merk Samsung tipe J2 Prime (Android), handphone merk Nokia Warna Hitam GSM, kartu ATM BCA tersangka, KTP tersangka.

Dari hasil ungkap kasus ini akan terus di kembangkan sampai ketemu jaringan asal barang tersebut darimana didapat,” kata Engkos.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 jo dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diacam penjara selama 5-20 tahun hingga hukuman mati, pungkas Engkos

 

BNNK Ciamis Cokok Pengedar Sabu dan Ganja

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel