
https://ciamiskab.bnn.go.id/, Ciamis-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat BNNK Ciamis dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Senin (04/07/2022).
Rapat Koordinasi ini dihadiri 15 orang peserta perwakilan dari SKPD, diataranya dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, BAPPEDA Kab. Ciamis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Ciamis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, Dinas Pariwisata Kab. Ciamis, Dinas Perhubungan Kab. Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Ciamis, DP2KBP3A Kab. Ciamis, Dinas Pendidikan Kab. Ciamis, Dinas Sosial Kab. Ciamis, Dinas Kesehatan Kab. Ciamis, Kejaksaan Negeri Kab. Ciamis, Desa Margaluyu Kec.Cikoneng, dan Desa Sukamulya Kec.Baregbeg.

Dok. Humas BNNK Ciamis-Rakoor dan Sinkronisasi RAN P4GN Inpres 02/2020 Periode B06 Tahun 2022
Kasubag Umum BNNK Ciamis Rachman Haerudin, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan Rakoor ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN P4GN-PN Tahun 2020-2024 sebagai wujud implementasi Inpres No.02 Tahun 2020 tentang pelaksanaan P4GN pada masing-masing SKPD Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar
Kasubag Umum BNNK Ciamis juga menjelasakan beberapa kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN antara lain tentang penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi tentang P4GN, pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika, melaksanakan sosialisasi, dan melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar kemudian dilakukan pelaporan pada bulan ke-6 dan 12 setiap tahunnya pada inpresp4gn.bnn.go.id.