Tugas dan Fungsi BNN Kabupaten Ciamis
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis mempunyai tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten.
A. Tugas
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, BNN Kabupaten menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kabupaten;
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan BNN Kabupaten.
C. KEWENANGAN
Kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis secara umum terlihat secara implisit pada tugasnya, namun kewenangan yang dikhususkan oleh undang-undang adalah tugas dalam melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.