
https://ciamiskab.bnn.go.id/. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan Pemeriksaan Narkoba (Tes Urine) terhadap Pegawai Pengadilan Negeri Banjar Kelas II, bertempat di Pengadilan Negeri Banjar Kelas II. Tes urine yang digelar secara mendadak tersebut diikuti oleh 38 orang pegawai. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W11.U/2465/KP.05.1/5/3033 tanggal 25 Mei 2022 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan (test urine) bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan kerja. Kota Banjar, Selasa (07/6/2022).
Menurut Rachman Haerudin, S.Sos., selaku Kepala Subbagian Umum BNNK Ciamis, menjelaskan bahwa Pemeriksaan Tes Urine ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Banjar Kelas II yang telah melaksanakan kegiatan tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap masalah penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dilingkungan Pengadilan Negeri Banjar Kelas II, “ ucap Rachman
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendeteksi dini pada pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Banjar Kelas II terhadap penyalahgunaan narkoba, kita berharap hasilnya semua negatif, namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba kita akan melakukan upaya asesmen , kita akan menilai sampai sejauh mana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sehingga bisa ditentukan tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya dan diharapkan pegawai Pengadilan Negeri Banjar Kelas II serta instansi-instansi lainnya dapat bersih dari narkoba,” tutur Rachman.
“Selain Pemeriksaan Tes Urine, sinergitas yang dapat dilakukan antara BNNK Ciamis dan Pengadilan Negeri Banjar Kelas II antara lain melakukan sosialisasi bahaya narkoba dilingkungan pegawai Pengadilan Negeri Banjar Kelas II sehingga bisa terhindar dari masalah penyalahgunaan narkoba, lalu menyuarakan masalah penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat luas, supaya masyarakat tahu dampak dari penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat luas memiliki imun serta kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” Pungkas Rachman.
Selanjutnya Agus Ardianto, SH. MH. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjar Kelas II menyampaikan bahwa “Kegiatan Pemeriksaan Tes Urine ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara perdana, untuk mendeteksi dini agar mengetahui apakah ada pegawai yang terindikasi dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sebagai penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan Narkotika. sehingga kalau sudah bersih, baru kita keluar dan masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum harus bersih. ucap Agus.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini hakim maupun pegawai dapat bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, karena bagaimanapun juga didalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat sehingga Pengadilan Negeri Banjar Kelas II terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutur Agus.
Dari hasil tes urine tersebut, didapatkan bahwa seluruh Pegawai dinyatakan negatif / bebas dari narkotika dan sejenisnya. Hasil ini selanjutnya akan diteruskan ke Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, berikut lampiran dokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Pengadailan Negeri Banjar Kelas II telah melakukan instruksi.