Skip to main content
Berita Utama

Pusat Kajian Ilmu Hukum UNIGAL Melaksanakan FGD P4GN

Dibaca: 26 Oleh 31 Jan 2022Tidak ada komentar
Pusat Kajian Ilmu Hukum UNIGAL Melaksanakan FGD P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

https://ciamiskab.bnn.go.id ,- Ciamis. Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh (UNIGAL) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), terkait kajian Naskah Akademik Kabupaten Ciamis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri No.2, Kertasari, Ciamis. Senin (31/1/2022)

kajian Naskah Akademik Kabupaten Ciamis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dihadiri oleh Ketua Pusat Kajian Ilmu hukum Fakultas Hukum UNIGAL, Kepala BNNK Ciamis, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis, serta perwakilan dari unsur terkait lainnya.

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime dengan tingkat mobilitas tinggi yang dikendalikan oleh jaringan”, ujar Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., Selaku Kepala BNNK Ciamis dalam sambutan kegiatan tersebut

“Menyikapi hal tersebut perlu adanya penanganan yang mampu memberikan daya tangkal terhadap masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan”, ucap Engkos

“Dalam Pencegahan perlu adanya keterlibatan banyak pihak, adanya pemberdayaan masyarakat termasuk pemerintah daerah terkait adanya payung hukum” Kata Engkos

“Kegiatan kali ini melanjutkan penyusunan terkait kajian Naskah Akademik, dimana hal ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif tentang Program P4GN yang nantinya bisa dilaksanakan oleh seluruh unsur di Kabupaten Ciamis, sehingga masyarakat Kabupaten Ciamis benar-benar terlindungi dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, ujarnnya

“Peraturan Daerah sangat penting agar keterlibatan seluruh unsur terkait mulai pemerintahan daerah dengan SKPD tingkat Kecamatan Tingkat Desa hingga RT/RW bisa secara totalitas berupaya untuk membentuk daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”, kata Engkos

“Mudah-mudahan kedepannya pembahasan mengenai Peraturan Daerah tentang P4GN akan segera membuahkan hasil, bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam menanggulangi masalah narkoba, sehingga kabupaten Ciamis bisa bersih dari Narkoba”, pungkas Engkos.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Drs. Wawan Ruhiyat, M.M., di akhir kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan tahapan dari rencana pembuatan Perda P4GN di Kabupaten Ciamis yaitu Naskah Akademik.

“Dimana Naskah Akademik merupakan bagian penting karena dikaji dari segi akademis dalam hal ini oleh Universitas Galuh”, tambahnya

“Semoga kedepan Perda P4GN di Kabupaten Ciamis dapat segera terealisasi”, pungkas Wawan

Pusat Kajian Ilmu Hukum UNIGAL Melaksanakan FGD P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel